Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Lambang Sila Ke-1

"Menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, menghormati pemeluk agama lain, menjaga kerukunan antar umat beragama, dan tidak memaksakan keyakinan kepada orang lain."

Contoh :
Beribadah dengan tertib dan tidak menganggu orang lain yang berbeda agama.
Menghormati perayaan hari besar keagamaan agama lain.
Membantu tetangga yang sedang membangun tempat ibadah, meskipun berbeda keyakinan.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

Lambang Sila Ke-2

Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap orang, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Contoh :
Menolong sesama yang membutuhkan, tanpa memandang perbedaan suku, agama, atau ras
Membantu korban bencana alam.
Menjaga kesopanan dan saling menghargai dalam berkomunikasi.

3. Persatuan Indonesia

Lambang Sila Ke-3

Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mencintai tanah air, dan rela berkorban demi kepentingan negara.

Contoh :
Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Mempelajari dan melestarikan budaya daerah.
Berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong untuk membangun lingkungan.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Lambang Sila Ke-4

Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan, menghargai pendapat orang lain, dan menjunjung tinggi demokrasi.

Contoh :
Melakukan musyawarah untuk menyelesaikan masalah dalam keluarga atau masyarakat.
Menghargai keputusan yang telah disepakati bersama dalam musyawarah.
Berpartisipasi dalam pemilihan umum

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Lambang Sila Ke-5

Berusaha menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menghormati hak-hak orang lain, dan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Contoh :
Berbuat adil kepada siapapun tanpa membeda-bedakan.
Menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.
Membayar pajak tepat waktu.
Mengembangkan sikap hemat dan tidak boros.

UUD 1945

"Bahwa sesungguhnya kemerderkaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :"

Ketuhanan Yang Maha Esa

Kemanusiaan yang adil dan beradab

persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.